![]() |
| Pemateri dalam aksi kamisan ke-819 tentang HAM Papua. (Dok. Rivanti) |
Kanvasan.di - Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini menjadi sebuah bentuk tuntutan serta peringatan kepada negara untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Indonesia.
Kamisan bukan
aksi musiman yang terjadi kala dunia politik sedang panas, atau kala pilpres
saja. Aksi ini sudah diduduki sejak 18 Januari 2007 hingga saat ini, dan sudah
berjalan selama bertahun-tahun. Awal mula terbentuknya aksi ini karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran HAM seperti tragedi Semanggi, tragedi Trisakti,
peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari 1989, dan peristiwa pelanggaran
HAM berat lainnya.
Aksi Kamisan
diprakarsai oleh tiga keluarga korban pelanggaran HAM berat, yaitu Sumarsih
sebagai orang tua dari Irawan, salah satu mahasiswa yang tewas dari peristiwa
Semanggi 1, Suciwati sebagai istri mendiang Munir penggiat HAM, dan Bedjo
Untung, perwakilan dari keluarga korban pembunuhan, pembantaian, pengurungan
tanpa prosedur terhadap orang-orang yang diduga PKI pada tahun 1965-1966.
Meski aksi ini
sudah berjalan selama belasan tahun, keluarga korban tetap menuntut keadilan. Aksi
yang identik dengan payungan hitam dan pakaian hitam bertuliskan tuntutan-tuntutan
penyelesaian kasus ini, dimulai pada pukul 3 sore.
Tak hanya itu,
aksi ini juga membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa dari berbagai daerah
di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait pelanggaran HAM. Mereka
datang dari berbagai pulau dan memberikan refleksi serta ikut menyuarakan
hak-hak korban yang seharusnya sudah dipenuhi sejak lama.
Salah satu
pelanggaran HAM yang masih dirasakan sebagian masyarakat Indonesia saat ini
adalah pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Perwakilan masyarakat Papua ikut
mendatangi aksi ini dan menyuarakan keresahan mereka. Fakta dan keresahan ini
sering kali berlawanan dengan laporan pemerintah, dan rakyat Indonesia hanya
sedikit yang tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi di Papua.
Setiap Kamis,
Aksi Kamisan memberikan kajian dan tema yang berbeda-beda sesuai dengan
pembahasan yang bersikap menuntut Demokrasi. Mahasiswa dan masyarakat juga
turut andil dalam aksi tersebut dan memberikan pandangan mereka terhadap
kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah.
Aksi Kamisan ke-819 membahas mengenai kebijakan baru pemerintah yang
dianggap memberangus Demokrasi dan juga HAM. Isi dari kebijakan-kebijakan yang
belum disahkan ini dirasa bertolak belakang dengan prinsip Indonesia sebagai
negara demokrasi.
Salah satu
kebijakan pemerintah yang masih dalam tahap revisi adalah RUU Penyiaran, di
mana isi dari RUU tersebut dianggap mengancam jurnalisme investigasi dan
kebebasan pers. Hal ini berdampak pada kebebasan pers dalam menyampaikan
informasi yang relevan, aspirasi, kebebasan berpendapat hingga hak politik.
Sehingga dianggap
berpotensi dalam melegalkan kembali praktik dwifungsi seperti pada masa Orde
Baru.
Aksi yang
dilakukan pada setiap hari kamis ini juga terjadi karena adanya kebebasan
berekspresi. Jika RUU Penyiaran tersebut disahkan, tidak menutup kemungkinan
masa Orde Baru akan terulang dan menutup seluruh ruang diskusi yang ada di
masyarakat.
